Pernikahan adalah salah satu ibadah terpanjang yang seharusnya dapat dijaga sampai maut memisahkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, karenanya, bertakwalah pada Allah SWT pada separuh yg lainnya" (HR Al. Baihaqi). Islam juga mengajarkan bahwa sebuah pernikahan sebaiknya diumumkan pada khalayak luas, dalam artian tidak boleh dilakukan secara rahasia (siri). Hukum mengumumkan pernikahan adalah mustahab atau lebih disukai, fungsinya agar pasangan tersebut bisa bebas dari tuduhan zina atau fitnah2 yang keji, sehingga kehidupan rumah tangganya senang tiasa mendapat do'a dan keberkahan dari masyarakat sekitar.
Mohon do'a dan restunya ð